JAKARTA - Menterin Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pembubaran lembaga tidak hanya dilakukan pada hari ini. Sebab pada periode sebelumnya, pembubaran lembaga yang dinilai kurang efektif sudah pernah dilakukan.
Menurut Tjahjo, pada lima tahun lalu, pemerintah membubarkan 27 lembaga. Pada tahun ini, pemerintah kembali melakukan pembubaran sebagai tindak lanjut dari reformasi birokrasi.
“Untuk tahap pertama dari sejumlah lembaga disepakati 10 lembaga. Tidak hanya tahun ini periode 5 tahun kemaren Pak Jokowi telah membubarkan 27 lembaga oleh Menpan yang dulu ini bagian dari pada tahun 2020,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Menteri Tjahjo Serahkan Penghargaan Top 15 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik 2020
Menurut Tjahjo, ada beberapa hal yang menjadi landasan pembubaran lembaga tersebut. Salah satu hal utamannya tumpang tindih kewenangan pada lembaga tersebut.
Padahal lembaga tersebut seharusnya bisa diserahkan kepada Kementerian atau Lembaga lainnya. Sehingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) lebih mudah untuk memindahkan pegawainya ke instansi yang berkaitan.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Curhat yang Diurusi Bukan CPNS tapi Gaji Wamen
“Kita timbang tidak dari sisi anggaran tapi tumpang tindihnya tadi karena di Kementerian juga terkait. Juga dengan BKN kalau ada lembaga jtu pegawainya dikemanakan itu sudah di temukan kesepakatan,” jelasnya.
Menurut Tjahjo, khusus 10 lembaga ini dirasa lebih mudah untuk dibubarkan. Karena dasar dari pembentukan lembaga ini hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Setelah kami melaporkan di rapat kabinet dasar pertimbangan kenapa lembaga A/B/C/D itu diusulkan untuk dibubarkan. Pertimbangan yang mudah karena dasarnya adalah Keppres, dasarnya adalah Keppres,” ucapnya.