Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan memangkas libur akhir tahun karena ada peningkatan kasus Covid-19. Jumlah cuti bersama yang dipangkas sebanyak 3 hari dari, yaitu 28, 29 dan 30 Desember.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan memotong libur bersama tak akan diganti pada 2021.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, 28 hingga 30 Desember Tetap Kerja
"Ini namanya saja dikurangi, jadi tidak ada pengganti," kata Muhadjir
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.