Di sisi lain, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atas pajak transaksi elektronik (PTE) pada perusahaan asing yang ada di Indonesia. Meskipun, kata dia, tidak agreement.
"Kita tetap lakukan pemungutan PPN. Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan," katanya.
Baca Juga: Syarat Perusahaan Asing Libur Bayar Pajak Dividen
Dia menjelaskan, bahwa saat pemerintah sudah bisa mendapatkan PPN tersebut. Hal itu didukung adanya Undang - Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman - teman pajak untuk pemungutan PPh," terangnya.
(Feby Novalius)