Share

Pelaku Usaha Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda hingga 2025

Ferdi Rantung, Sindonews · Kamis 03 Desember 2020 20:31 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 03 320 2321234 pelaku-usaha-minta-kebijakan-zero-odol-ditunda-hingga-2025-8heJy9bOyp.jpg Kebijakan Angkutan Zero ODOL 2023. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)

JAKARTA - Pelaku usaha meminta agar pelarangan angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL) ditunda. Alasannya, pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian Indonesia, tak terkecuali dunia industri.

Oleh karena itu, para pelaku usaha meminta supaya kebijakan ini ditunda pelaksanaannya hingga 2025. Hal itu mengingat dunia industri memerlukan tenggat waktu dan investasi besar untuk mempersiapkan jenis-jenis truk angkutan baru untuk kebutuhan logistik.

Baca Juga: Semua Serba Digital, Pelaku Usaha Diuntungkan Ekosistem Logistik Nasional

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan, penerapan zero ODOL akan sulit dilaksanakan pada 2023 mendatang. Dia beralasan masa pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia mundur dalam 1,5 tahun ini.

"Termasuk pabrik semen, saat ini mengalami kelebihan pasokan (over supply) produksi sekitar 35%. Kami sudah sangat terpuruk. Karenanya, kami usul kalau bisa kebijakan Zero ODOL ini diundur hingga Januari 2025,” ujar dalam Webinar Telaah Kritis Regulasi ODOL, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Widodo mengatakan kalau kebijakan Zero ODOL dipaksakan pada awal 2023 mendatang, ini malah akan menyebabkan kontraproduktif dengan rencana pemerintah untuk menurunkan biaya logistik menjadi 17% dari PDB. Saat ini biaya logistik di Indonesia masih mencapai 24% dari PDB.

“Siapa yang mau investasi dalam masa pandemi seperti ini. Kami bukannya tidak mendukung kebijakan Zero ODOL ini, tapi kami hanya meminta untuk ditunda dulu hingga industri betul-betul bangkit kembali setelah pandemi berakhir. ,” tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Rachmat Hidayat, yang juga meminta agar kebijakan Zero ODOL ini bisa ditunda hingga 2025 mendatang. Dia meminta agar dalam masalah penegakan hukum dalam masa penerapan Zero ODOL itu, pemerintah lebih mengutamakan pembinaan dan bukan penerapan sanksi .

“Jangan sampai adanya penegakan hukum yang dibuat dalam kebijakan Zero ODOL ini, kontradiktif dengan apa yang dilakukan pemerintah saat ini dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang ingin mengundang investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia,” jelas Rachmat

Menanggapi hal itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan akan mengevaluasi aturan ini.

“Kita tetap akan kaji bersama untuk alasan relaksasi karena adanya pandemi Covid-19 ini. Semua itu untuk pertumbuhan ekonomi ke depan,” tukasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini