JAKARTA - Skema gaji PNS akan diubah. Selain gaji, tunjungan PNS juga akan dirombak. Sistem gaji PNS nantinya tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi berdasarkan beban kerja dari pegawai.
Sistem penggajian PNS akan mengalami perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya.
“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucapnya di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Cek Kondisi Keuangan Negara, Skema Perubahan Gaji PNS Tak Permanen
Lantas berapa sih gaji PNS jika ditetapkan berdasarkan golongan ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatka PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Berikut Okezone telah merangkum rinciannya: