Apabila dijabarkan lebih rinci, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN terbagi menjadi dua, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas serta pensiun dan jaminan hari tua.
"Ini kebijakan yang masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
(Fakhri Rezy)