JAKARTA - Pemerintah mempercepat pembahasan aturan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru. Dengan skema baru, gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja dari masing-masing pegawai.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Karena skema gaji PNS yang baru ini menjadi amanat Undang-undang tentang reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga saat ini belum terwujud.
Adapun amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Nah gaji pokok tersebut bisa menjadi bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS.
Baca Juga: Pakai Skema Lama, Tahun Depan Gaji PNS Masih Dilihat Pangkat dan Jabatan
“Seharusnya secepatnya karena amanat UU nomor 5 tahun 2014 sudah lama belum terwujud,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (7/12/2020).
Namun Paryono tidak menyebutkan kapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut akan rampung.Yang jelas, saat ini sedang dalam tahap koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lainya.
“Sekarang sedang dalam tahap koordinasi antar kementerian atau lembaga,” ucapnya.
Baca Juga: Gaji PNS Tak Tergantung dari Pangkatnya, Begini 8 Faktanya
Paryono menambahkan, meskipun akan di rombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Sebab untuk tahun depan gaji yang diterima PNS masih memakai skema yang lama.
“Kayaknya belum (belum bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ucapnya.
Meskipun nantinya dirombak, Paryono memastikan jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.