Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merger Grab-Gojek Picu Monopoli, Begini Kata KPPU

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |20:30 WIB
Merger Grab-Gojek Picu Monopoli, Begini Kata KPPU
Gojek (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia juga menambahkan, KPPU belum bisa memberikan penilaian apakah merger ini nantinya diterima atau ditolak.

"Semoga ini ada hikmahnya, supaya memberikan dorongan lagi ke kita pentingnya notifikasi merger diubah menjadi pre-notification," tandas dia.

Sebelumnya LBH Transportasi memberikan sikap mengenai kabar merger Grab dengan Gojek. Jika informasi merger ini benar, tentu keputusan tersebut adalah hak dan kewenangan manajemen Gojek dan Grab dalam menentukan strategi bisnisnya, namun karena bisnis ini ada pada layanan umum transportasi.

Direktur Eksekutif LBH Transportasi Hermawanto mengatakan, merger antara Gojek dan Grab, potensial menimbulkan monopoli bisnis transportasi daring pada kendaraan roda dua, yang tentunya menimbulkan pasar yang tidak sehat.

"Konsumen akan dirugikan karena tidak adanya persaingan yang sehat dan tentunya pula akan berdampak pada biaya transportasi dan layanan yang tidak ramah konsumen," katanya di Jakarta.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement