JAKARTA - Kabar mengenai merger antara Grab dan Gojek semakin santer terdengar. Hal tersebut setelah CEO Grab Anthony Tan mengatakan memo internal pada Kamis 3 Desember 2020.
Lantas apakah merger antara Grab dan Gojek akan menimbulkan monopoli bisnis transportasi?
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyebut memang merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia.
"Jadi untuk merger Grab dan Gojek, memang iya (berpotensi melanggar aturan persaingan usaha). Pasalnya dari market sharenya, keduanya memang pemimpin pasar," kata dia dalam telekonfrensi, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Merger Grab-Gojek, Waspada Monopoli Ojek Online!
Dia menjelaskan, saat ini Indonesia masih menggunakan sistem post-notification untuk proses notifikasi merger dan akuisisi usaha. Maka itu penggabungan atau peleburan usaha wajib diberitahukan ke KPPU selambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Akan tetapi, dirinya belum bisa berkomentar lebih lanjut akibat konsekuensi dari sistem post-notification tersebut.
"Namun kami berharap sistem ini bisa diubah menjadi pre-notification. Dan kami berharap ini dimasukkan UU Cipta Kerja, karena ada kepentingan bagi investor dan pelaku usaha kalau notifikasinya pre, sehingga ada kepastian," ungkap dia.