Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Naik 12,5%, YLKI: Harga Rokok Terlalu Murah

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |16:19 WIB
Tarif Cukai Naik 12,5%, YLKI: Harga Rokok Terlalu Murah
Cukai Rokok Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok justru sangat positif dari aspek pertumbuhan ekonomi dan atau aspek kesehatan masyarakat, demi melindungi masyarakat secara kuat dan komprehensif. Masyarakat bisa mengalokasikan belanja untuk kebutuhan yang lebih urgen.

"Klaim bahwa kenaikan cukai rokok akan melemahkan petani tembakau, adalah tidak relevan dan "ngoyo woro", alias bohong belaka. Pasalnya keberadan petani tembakau justru terancam oleh importasi daun tembakau yang sangat signifikan oleh industri rokok besar. Ini yang seharusnya diatur dan dilarang oleh pemerintah, bukan membatalkan kenaikan cukai," jelasnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Adapun kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4%, sigaret putih mesin golongan II A 16,5%, sigaret putih mesin IIB 18,1%, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9%, sigaret kretek mesin II A 13,8%, dan sigaret kretek mesin II B 15,4%.

Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement