Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengutarakan sejarh terbentuknya Hari Nusantara. Di mana, peristiwa itu dimulai dengan deklarasi Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 mengenai batas laut Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Saat deklarasi kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta, kawasan perairan Indonesia masih didasarkan Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) yang merupakan produk hukum Hindia Belanda. Dalam peraturan itu, batas teritorial laut Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai.
"Kehadiran perairan internasional yang ada di antara pulau-pulau Indonesia tersebut menjadi pemisah Indonesia dan mengancam keamanan dan keutuhan negara Indonesia karena di antara pulau-pulau ada laut internasional," kata Luhut.
"Sementara di dalam UUD 1945, tidak ada pembahasan mengenai batas wilayah Indonesia. Bila konsep hukum laut TZMKO dipakai, Indonesia bisa mengalami kerugian politik dan ekonomi."
Deklarasi Djuanda, yang disahkan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah laut Indonesia yang semula sebesar 1 juta kilometer persegi menjadi 3,1 juta kilometer persegi.
(Dani Jumadil Akhir)