Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Cukai Naik Bikin Harga Rokok Mahal, Ada yang Rela Kurangi Makan

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |07:29 WIB
6 Fakta Cukai Naik Bikin Harga Rokok Mahal, Ada yang Rela Kurangi Makan
Cukai Rokok Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan. Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen.

"Kita menaikan cukai rokok dalam hal ini 12,5% kenaikannya. Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini," ujarnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual.

Sri Mulyani merinci kenaikan cukai rokok ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .

Ada sejumlah fakta menarik dari kenaikan cukai rokok oleh pemerintah ini. Berikut Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik pada Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Fakta Cukai Rokok Naik, Bikin Galau Kaum Sebat 

1. Pengusaha Tak Setuju

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak setuju dengan keputusan Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Mereka menilai kenaikan itu cukup tinggi dan mencekik para pengusaha.

"Menurut saya ini masih terlalu tinggi," kata Ketua Bidang UKM/IKM Apindo Ronald Walla kepada Okezone.

2. Bagaimana Kesejahteraan Petani Tembakau?

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi keputusan pemerintah khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021.

Hal ini demi perlindungan ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat di dalamnya, penyerapan produksi tembakau yang melibatkan 2,6 juta orang, serta keberlangsungan industri kretek tangan yang padat karya.

"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan tarif cukai golongan SKT demi melindungi ratusan ribu pekerja," ujar Ketua Departemen Media Center AMTI Hananto Wibisono saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

Kendati demikian, AMTI menyayangkan kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi bagi rokok mesin, yang melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement