Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Naik Gaji Hanya 2 Kali di Era Presiden Jokowi

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |15:08 WIB
PNS Naik Gaji Hanya 2 Kali di Era Presiden Jokowi
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal tersebut terlihat dengan diterbitkannya PP No. 66/2005, PP No. 9/2007, PP No.10/2008, PP No. 8/2009, PP No.25/2010, PP No. 11/2011, PP No.15/2012, PP No.22/2013, dan PP No 34/2014.

Terkait tahun depan belum dapat dipastikan apakah akan ada kenaikan atau tidak. Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono hal tersebut tergantung kebijakan pemerintah.

“Itu tergantung pemerintah,” ungkapan saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).

Dia mengaku tidak tahu apakah akan ada kenaikan atau tidak. Menurutnya hal ini menjadi ranah Kementerian Keuangan.

“Wah itu harus nanya ke Kementerian Keuangan kalau gaji. Kalau tidak naik tetap gunakan PP gaji yang tahun 2019,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement