"Seperti adanya penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) yang sedang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha," tandas dia.
Sebelumnya, sejumlah 15 negara anggota RCEP yang terdiri dari 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra free-trade area/ FTA (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru), telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-4 pada 15 November 2020, setelah selama 8 tahun melakukan perundingan.
RCEP merupakan kesepakatan trading block terbesar di dunia, yang meliputi 30% dari PDB dunia, 27% dari perdagangan dunia, 29% dari investasi asing langsung, dan 29% dari populasi dunia. Meskipun India pada akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung, RCEP tetap menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia, di luar WTO.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik penandatangan perjanjian RCEP oleh 15 negara tersebut, di mana gagasan awal pembentukan RCEP di-inisiasi oleh Indonesia, ketika Indonesia menjadi Ketua ASEAN pada tahun 2011. Menko Perekonomian yakin dengan ditandatanganinya RCEP maka ini akan menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk lebih terintegrasi dalam Global Value Chain.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)