Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan mengatakan, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, para pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Menko Luhut, dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)