Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Keringanan Biaya Sewa Tenant Mal, Pengusaha: Sudah Kami Bantu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |05:58 WIB
Soal Keringanan Biaya Sewa Tenant Mal, Pengusaha: Sudah Kami Bantu
Mal (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan mengatakan, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, para pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Menko Luhut, dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement