JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberkan cara menghadapi kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) adalah pengambilalihan Kode Rahasia (OTP).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan terdapat 5 langkah menjaga kode OTP. Hal ini, sering menerima SMS atau email tidak dikenal yang mengatakan memenangkan undian hadiah.
Baca Juga: Resolusi Keuangan 2021 saat UMP Tak Naik hingga Gejolak Ekonomi
"Hati-hati jangan pernah memberikan data pribadi (nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ktp/kk, dan lainnya) serta kode OTP kepada siapa pun," kata Sekar di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Kata dia, kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) adalah pengambilalihan Kode Rahasia (OTP) korban oleh pelaku kejahatan, sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di mobile-banking korban.
Baca Juga: 5 Cara Siapkan Dana Darurat Tahun Depan
"Sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di m-banking korban," katanya.
Adapun, langkah pertama yang dilakukan adalah jika saldo uang di mobile banking berkurang tanpa diketahui. Segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau uang mobile banking
"Ini terkait untuk pengaduan dan penyelesainya," bebernya.