JAKARTA - Bantuan pemerintah berupa BLT subsidi gaji/upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional serta mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran BLT subsidi gaji sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34% atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.
Pada termin pertama, lanjut Menaker, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86%) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89%) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.
"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94%)," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Ada Kepastian, Sisa BLT Subsidi Gaji Termin II Cair di Akhir Tahun
Menaker Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100%. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.
"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100%. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas dia.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Ditransfer, Netizen: Mungkin Cair ke Rekening Penyelenggara?
Setelah itu, kata Menaker Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.
Lebih lanjut, kata Menaker Ida, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.