Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MNC Insurance Lindungi Barang Pengiriman Anggota Asosiasi Pengusaha Truk

Ferdi Rantung , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |16:59 WIB
MNC Insurance Lindungi Barang Pengiriman Anggota Asosiasi Pengusaha Truk
Kerjasama MNC Insurance dengan Aptrindo. (Foto: Okezone.com/Ferdi)
A
A
A

JAKARTA - PT MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menandatangani memorandum of understanding (MOU) terkait program perlindungan asuransi transporter's liability. Dengan kerjasama ini, MNC Insurance melindungi tanggung jawab para anggota Aptrindo atas kondisi barang-barang milik pengirim barang yang diangkut.

"Penandatanganan MOU ini merupakan suatu hal yang sangat membanggakan, bahwa Aptrindo memberikan kepercayaan kepada kami untuk memberikan perlindungan atas kegiatan pengangkutan dengan mobilitas yang tinggi dan sangat vital bagi perputaran roda perekonomian nasional," kata Direktur Utama MNC Insurance Silvy Setiawan dalam konferensi pers di Gedung MNC Finance Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Rayakan Bulan Inklusi Keuangan, Hario Apps Banjir Diskon dan Bonus

Dia menjelaskan, asuransi ini dipersiapkan secara khusus dan telah disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha truk. Tujuannya untuk menghilangkan resiko - resiko pengusaha terhadap kepastian muatan.

"Ke depannya kami mengharapkan, melalui perlindungan ini pihak pengirim mendapatkan kenyamanan dalam menggunakan jasa para anggota Aptrindo dan tentunya menjadi hal positif bagi kelangsungan usaha para anggota Aptrindo," jelasnya.

Baca Juga: MNC Insurance Jalin Kerjasama dengan Bank Jateng

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan bagian dari kewajiban anggotanya. Dalam pasal 188 dan 189 UU 22 tahun 2009, pelaku usaha angkutan umum diwajibkan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang.

"Melalui penandatanganan ini kami selaku asosiasi akan menjembatani kepentingan para anggota dan pengirim barang. Selain itu, memastikan bahwa proses yang dilakukan oleh para anggota sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," Ujar Tarigan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement