Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Lebih Sederhana, UU Cipta Kerja Tak Turunkan Standar Penilaian Amdal

         Proses Lebih Sederhana, UU Cipta Kerja Tak Turunkan Standar Penilaian Amdal
Infrastruktur (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Anggota tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja San Afri Awang menilai UU Cipta Kerja tidak menurunkan standar penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.

“UU Cipta Kerja ini untuk menyedehanakan tapi tidak menurunkan kualitas penilaian AMDAL. Dengan demikian, izin dan penyerapan tenaga kerja bisa lebih mudah,” kata San Afri di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Menurut dia, selama ini waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha seperti izin eksplorasi sumber daya alam (SDA) bisa sampai belasan tahun, itu karena terhambat banyak aturan dari level UU, PP sampai proses Amdal yang lama. Panjangnya waktu mendapatkan izin Amdal.

Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menyederhanakan dan mempercepat Amdal.

Baca Juga: Bukan Dihapus, Proses Izin Amdal Lebih Sederhana di UU Ciptaker 

Demi penyederhanaan dan kemudahan, UU Cipta Kerja memang mengintegrasikan izin lingkungan itu tidak hanya dengan izin Analisis Dampak Lalu Linlitas (Andalalin), tapi juga dengan izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), dan izin lokasi ke dalam satu kesatuan syarat Perizinan Berusaha, melalui sistem One Single Submission (OSS).

“Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja, secara prinsip dan konsep tidak berubah dari prinsip dan konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang beri kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement