Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI-Korsel Resmi Teken Perjanjian Dagang, Ini Sederet Keuntungannya

Ferdi Rantung , Jurnalis-Jum'at, 18 Desember 2020 |11:35 WIB
RI-Korsel Resmi Teken Perjanjian Dagang, Ini Sederet Keuntungannya
IK CEPA (Foto: Kemendag)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi telah menandatangani perjanjian Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Kerjasama perdagangan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dengan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan, Sung Yun-mo.

Agus mengatakan, bahwa penandatanganan perjanjian IK-CEPA hari ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Mengingat negara K-Pop tersebut semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.

 Baca juga: Perundingan Dagang Indonesia-Korea Ditargetkan Rampung 2019

"Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia," kata Agus dalam konferensi persnya , Jumat (18/12/2020).

Agus menegaskan, penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi Covid-19. Dalam konteks ini, diharapkan IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat.

 Baca juga: RCEP Jadi Peluang RI Genjot Ekspor dan Investasi

IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan. Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement