JAKARTA - Barang Milik Negara (BMN) pada sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian Nasional. Selain menyerap banyak tenaga kerja, sektor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Ketahanan Energi Nasional.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pada 2019 tercatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini sebesar Rp179,5 triliun (LKPP 2019). Selain dari penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan hulu migas ini, Barang Milik Negara (BMN) dari sektor ini pun juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara.
Baca Juga: Indonesia Perlu Contoh Mesir, Eksplorasi Migas dengan Survei 3D
Selain dari penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan hulu migas ini, Barang Milik Negara (BMN) dari sektor ini pun juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara.
"Adapun yang merupakan BMN hulu migas yakni semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak
Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Saat ini, nilai BMN hulu migas sebesar 5% dari total aset yang tercatat pada LKPP 2019 atau sebesar Rp497,61 triliun," kata Isa dalam video virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Ada Covid-19, Industri Migas Dituntut Hemat
BMN tersebut terdiri dari aset tanah sebesar Rp10,7 triliun, harta benda modal sebesar Rp462,12 triliun, harta benda inventaris sebesar Rp0,11 triliun dan material persediaan sebesar Rp25,32 triliun.