JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan hingga saat ini pihaknya masih belum mewajibkan kepada para penumpang untuk melakukan rapid test antigen. Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang wajib rapid antigen bagi masyarakat yang akan memasuki Jakarta.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, hingga saat ini bagi para penumpang yang akan pergi berlibur Natal dan Tahun Baru masih belum diwajibkan untuk rapid test antigen.
Baca Juga: Masuk Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen, Ini Kata KAI
"Sampai saat ini, kami masih syaratkan protokol kesehatan dengan rapid test," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Jumat (18/12/2020).
Menurut Didiek, pihaknya masih menunggu arahan dan keputusan dari Kementerian Perhubungan. Khususnya mengenai kewajiban rapid test antigen untuk persyaratan penumpang yang hendak menggunakan transportasi kereta.
Baca Juga: KAI Klaim Gerbong Kereta Aman dari Covid-19, Apa Buktinya?
"Sambil menunggu arahan, ataupun keputusan dari Kementerian Perhubungan dan Dirjen Kereta Api soal penyelenggaraan protokol kesesatan dengan penggunaan rapid test anti gen," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretapian Zulfikri meminta untuk menunggu arahan mengenai penggunaan rapid test antigen. Akan ada keputusan mengenai hal tersebut yang akan dikeluarkan oleh oihaknya.