Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

38.147 Orang Naik Kereta Tinggalkan Jakarta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |16:11 WIB
38.147 Orang Naik Kereta Tinggalkan Jakarta
Penumpang Kereta Tak Perlu Rapid Antigen. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia mengaku hingga saat ini masih tak menerapkan syarat rapid tes Antigen bagi penumpang kereta api Jarak Jauh. Hal itu mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement