Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

38.147 Orang Naik Kereta Tinggalkan Jakarta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |16:11 WIB
38.147 Orang Naik Kereta Tinggalkan Jakarta
Penumpang Kereta Tak Perlu Rapid Antigen. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia mengaku hingga saat ini masih tak menerapkan syarat rapid tes Antigen bagi penumpang kereta api Jarak Jauh. Hal itu mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas," ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement