JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sudah dilakukan sebanyak 18 kali. Ke depan, gaji PNS pun akan mengalami pergantian sistem yang tidak berdasarkan pangkat atau golongan.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono hal ini berdasakarkan kenaikan gaji pertama kali pada tahun 1977. "Kalau kita lihat dari PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, artinya sudah 18 kali terjadi kenaikan gaji sejak PP Gaji terbit tahun 1977," kata Paryono, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: Gaji PNS Tanpa Pangkat, Ini Penjelasan BKN
Lanjutnya, kenaikan gaji itu berbeda dengan skema gaji baru. Kenaikan gaji bisa dilakukan jika kondisi keuangan negara.
"Sudah beberapa kali terjadi terakhir tahin 2019, tergantung dari kondisi keuangan negara", imbuhnya.
Baca Juga: Selain Industri, Jokowi Ingin Pelabuhan Patimban Dukung Ekspor UMKM
Lalu dia menambahkan kenaikan gaji PNS masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
"Dalam FGD juga tidak tahu persis negara mana yang jadi acuan. Tapi saat ini gaji PNS masih dalam pembahasanya," tandasnya.