Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi PT AJK untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT AJK.
"Dalam kesempatan tersebut, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis," imbuhnya
Sampai 18 Desember 2020, PT AJK telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun.
(Feby Novalius)