JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta memastikan bahwa penumpang dalam keadaan sehat. Pasalnya, terhitung per 22 Desember 2020 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus menunjukan berkas rapid test antigen dengan hasil negatif sebelum berangkat.
Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020, Rapid Antigen menjadi persyaratan untuk perjalanan KAJJ sepanjang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 terhitung tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Baca Juga: 9.760 Penumpang Kereta Berangkat di Hari Natal
Kepala Humas KAI Daop 1, Eva Chairunisa menjelaskan, berdasarkan data volume penumpang sejak 18 sampai dengan 26 Desember 2020 terdapat sekitar 79.694 pengguna yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta.
"Meskipun mengalami peningkatan jika dibandingkan hari normal pada masa pandemi Covid-19, KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat dan penumpang yang berangkat dipastikan dalam kondisi sehat berdasarkan berkas rapid antigen dengan hasil negatif dan suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12/2020).
Eva menambahkan, jika saat akan berangkat salah satu persyaratan protokol kesehatan tidak dapat dipenuhi, maka calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan atau dapat melakukan pengaturan kembali tanggal keberangkatan selambat-lambatnya hingga tiga bulan ke depan. Ketentuan tersebut berlaku untuk tiket periode Nataru yakni 18 Desember 2020 sampai dengan 6 Januari 2021.
"Di Area Daop 1 Jakarta layanan Rapid Antigen tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Sejak tanggal 21 sampai dengan 25 Desember 2020 secara total terdapat sekitar 20 ribu calon penumpang KA yang memilih melakukan Rapid Antigen di Stasiun Pasar Senen dan Gambir," kata dia.