Sebagian bisnis hiburan belum boleh buka
Tahun 2020 adalah tahun yang cukup suram di tengah segala aturan pemerintah untuk menekan wabah virus corona. Pemerintah sempat memperkirakan jumlah pengangguran akibat pandemi mencapai antara 2,9 - 5,2 juta jiwa.
Hampir seluruh sektor bisnis mengalami pukulan, dan membuat banyak negara termasuk Indonesia mengalami resesi.
Seiring berjalannya waktu dan pemerintah mulai melonggarkan kebijakan pembatasan jarak sosial, sejumlah sektor usaha mulai dibuka dengan ketentuan protokol kesehatan. Usaha perjalanan, wisata, ritel, restoran, hingga perhotelan mulai beroperasi.
Namun dari sederet sektor bisnis yang dibuka dengan ketentuan protokol kesehatan itu, bisnis hiburan malam masih ditutup khusus Jakarta. Usaha hiburan ini di antaranya, karaoke, bar, diskotik, klub malam, pertunjukan musik, dan griya pijat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, mengatakan tak punya data terkait pekerja di sektor ini, tapi mengatakan "ratusan ribu orang" telah kehilangan pekerjaan.
Hana yang menolak usaha hiburan ini dikaitkan dengan "hal-hal negatif", mengatakan terdapat perlakuan diskriminasi dibandingkan sektor usaha lainnya. "Diskriminasi pasti. Diskriminasi itu ada di dalam otak mereka yang selalu ngomong hiburan itu adalah sarang akan menyebabkan klaster," katanya.
Asphija mencatat terdapat 29 kota di Indonesia sudah mulai membuka usaha hiburan, namun Jakarta belum.
Kepada media, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan belum memperkenankan hiburan malam beroperasi meskipun Jakarta sudah status PSBB transisi. Menurutnya, kegiatan hiburan malam ini berpotensi menjadi kluster penularan covid-19.
"Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," kata Anies beberapa waktu lalu.
(Dani Jumadil Akhir)