Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Covid-19 Gagalkan PNS Kantongi Penghasilan Rp9 Juta

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |11:42 WIB
Covid-19 Gagalkan PNS Kantongi Penghasilan Rp9 Juta
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Belum lagi ada berbagai macam tunjangan lainya yang bisa diberikan oleh pemerintah. Namun untuk gaji pokok nominalnya masih sama dengan yang sebelumnya dan tidak ada kenaikan gaji pokok.

“Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement