Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reformasi Birokrasi, PNS Eselon III dan IV Dialihkan Jadi Fungsional

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |18:02 WIB
Reformasi Birokrasi, PNS Eselon III dan IV Dialihkan Jadi Fungsional
Reformasi Birokrasi pada PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi resmi melantik dan mengambil sumpah 449 pejabat administrator atau Eselon III dan pengawas Eselon IV ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Kemnaker.

Pelantikan tersebut dalam rangka menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan perlu segera dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi Madya dan Pratama. Sedangkan jabatan administrator dan pengawas disetarakan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian atau keterampilan dan kompetensi tertentu.

Baca Juga: Produktivitas Kerja Turun, PNS Dilarang Main Game Online

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam sambutannya melalui sambungan video mengatakan, bahwa pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional bukanlah akhir dari karier para pejabat di Kemnaker. Para pejabat yang dilantik harus tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa.

Para pejabat yang dilantik juga diminta tetap untuk dapat bekerja maksimal dan penuh semangat untuk menghasilkan ide-ide terbaik dalam mendukung kinerja kementerian di unit kerja masing-masing.

“Saya harapkan pejabat-pejabat fungsional yang sudah dilantik hari ini dapat segera menyesuaikan diri. Segera pelajari tugas pokok dan fungsi utama Saudara. Pelajari butir-butir kegiatan dan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk segera diaplikasikan dan dikerjakan,” ujar Ida.

Baca Juga: Covid-19 Gagalkan PNS Kantongi Penghasilan Rp9 Juta

Dia berharap, para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat terus mengembangkan diri dan menghasilkan inovasi-inovasi kerja yang mempercepat dan memperbaiki kinerjanya selama ini.

“Pejabat fungsional saat ini di tuntut harus tetap lincah dan juga memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sehingga nantinya mampu menjadi koordinator atau subkoordinator bidang pekerjaan di unit masing-masing,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pada saat sidang paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa segera perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Sedangkan jabatan administrator dan pengawas disetarakan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian, keterampilan dan kompetensi tertentu.

Penyederhanaan tersebut bermaksud untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional dalam peningkatan efektivitas kinerja pelayanan publik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement