JAKARTA - Beberapa waktu lalu sempat terjadi polemik mengenai Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Mengingat, Bupati Boolang sempat menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dilibatkan dalam penyalurannya tersebut.
Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa tidak benar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sekaligus mempertegas pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim melalui video yang viral beberapa hari ini.
Baca juga: Usai Ngamuk soal Banpres, Bupati Sehan Salim Minta Maaf ke Jokowi
Ada sejumlah fakta menarik dari polemik Banpres UMKM ini. Berikut okezone telah merangkumnya pada Senin (4/1/2021).
1. Ada Kesalahpahaman
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, setelah mencermati komentar Bupati ada kesalahpahaman dan ketidakakuratan informasi yang perlu diluruskan. Dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim pada 25 Desember 2020.
Menurutnya, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Baca juga: 6 Fakta Bansos Tunai Rp300.000, Login ke dtks.kemensos.go.id Pakai KTP
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung.
2. Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM
Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan. Antar lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
KemenkopUKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.
Sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada tanggal 5 Agustus 2020.
Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
3. Bupati Boolang Minta Maaf
Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar menyampaikan permohonan maaf terkait pemberitaan tentang penyaluran bantuan presiden produktif usaha mikro di wilayahnya. Sehan sebelumya menyampaikan adanya pengakuan dari warganya yang mengeluhkan mengenai penyaluran bantuan tersebut.
Sehan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait pernyataan dirinya belakangan ini. Dia mengaku dengan tindakan spontanitas tersebut dirinya ingin memastikan agar pelaksanaan penyaluran bantuan presiden produktif usaha mikro di lapangan perlu diawasi.
"Soal kemarin saya katakan bahwa tidak melibatkan pemerintah dalam konteks sebenarnya untuk memverifikasi yang berhak menerima," ujar Sehan dalam video conference.
4. Sehan Mengaku Sempat Tidak Aktif
Dia menambahkan, selama 75 hari lalu dirinya sedang tidak aktif menjabat sebagai bupati karena sedang menjalani masa cuti karena mengikuti Pilkada sehingga dinas terkait tidak memberikan informasi terkait penyaluran bantuan tersebut.
"Saya spontanitas saja, saya tidak menyangka sehingga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pak menteri, kepada pak presiden, tapi tentunya program ini harus jalan terus dan saya harapkan sampai tahun 2021 ini jalan karena ini pasti usaha-usaha kecil kita," kata dia.
Sehan turut menyampaikan permohonan maaf kepada PT Esta Dana Ventura selaku perusahaan jasa keuangan yang salah satu nasabahnya dia temui dan menyebut adanya kewajiban pengambilan pinjaman terlebih dahulu sebelum menerima banpres.
Demikian juga jasa keuangan Esta Dana, saya juga mohon mohon maaf, tidak sama sekali mendiskreditkan kalian, itu usaha kalian saya tidak mencampuri urusan kalian, saya mohonkan nasabah itu jangan terlalu dibebani karena mereka nanti kalau dapat bantuan dibebani bunga, mbok ya saya harap bisa saling membantu untuk meringankan bebannya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan rasa hormat dan mendukung seluruh program pemerintah pusat karena program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini adalah bentuk kasih sayang pemerintah dan untuk mempertahankan ekonomi.
"Tinggal tentunya di lapangan kita harus waspadai. Soal suku suku bunga itu ranah OJK," tuturnya.
5. Banpres Disalurkan Langsung Tanpa Perantara
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, para penerima banpres produktif usaha mikro juga disalurkan langsung ke rekening, tidak melalui perantara.
(Fakhri Rezy)