Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Modal Besar, Ini Sederet Kemudahan untuk Pemberdayaan UMKM

Aditya Pratama , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |12:08 WIB
   Tak Perlu Modal Besar, Ini Sederet Kemudahan untuk Pemberdayaan UMKM
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, dukungan pemerintah terhadap pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Adapun sejumlah kemudahan untuk UMKM telah disiapkan pemerintah.

"Antara lain dari pembentukan PT tidak dibatasi dengan (modal minimal) Rp50 juta dan bisa membentuk PT sendirian dan sifatnya pendaftaran, jadi UMKM nanti cukup mendaftar nanti dari website yang disiapkan Kemenkumham," ujar Airlangga dalam acara Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Sambut 2021, UMKM Harus Berbasis Riset dan Pengembangan 

Dengan adanya kemudahan tersebut, Airlangga menyebut, 64 juta sektor informal bisa bertransformasi menjadi sektor formal, apalagi pasar modal membuka diri terhadap crowd funding

"Sehingga (sektor UMKM) menjadi formal, masuk ke sistem keuangan dan tentunya program pemerintah bisa menjangkau mereka," ujarnya.

 

Selain itu, Airlangga menyebut bahwa pemerintah juga tengah mempersiapkan daftar prioritas investasi sehingga prioritas investasi sifatnya positive list.

"Khusus kepada UMKM adalah mereka yang modalnya di bawah Rp10 miliar sehingga pengusaha besar diharapkan bisa bermitra dengan UMKM," ucapnya.

Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah juga telah merancang peraturan terkait Lembaga Pengelola Investasi yang disiapkan agar memberikan kesempatan agar investasi equity marketnya diperkuat. "Dan pemerintah sudah menerbitkan dua PP dengan modal sebesar Rp75 triliun," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement