Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Perlindungan Sosial Diubah, Kemiskinan RI Diharapkan 0%

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 05 Januari 2021 |18:09 WIB
Skema Perlindungan Sosial Diubah, Kemiskinan RI Diharapkan 0%
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan akan mengkaji perlindungan sosial yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.Hal ini agar dapat menurunkan tingkat kemiskinan.

“Tadi baru saja dipimpin langsung oleh Bapak Presiden dan dihadiri oleh Wakil Presiden dan beberapa Menteri. Topik yang dibahas tadi adalah terkait dengan reformasi sistem perlindungan sosial,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa usai menghadiri rapat, Selasa (5/1/2021).

 Baca juga: Orang Miskin Makin Banyak, 80% Masyarakat Sudah Tak Punya Tabungan

Diungkapkan Suharso, Presiden memerintahkan kepada Bappenas untuk menata sistem perlindungan sosial yang ada di Indonesia.

“Bappenas ditugaskan oleh Bapak Presiden untuk menyusun ulang sistem perlindungan sosial ini,”” ujarnya.

Reformasi tersebut, imbuhnya, akan segera dilaksanakan. “Dalam waktu yang dekat ini, timeframe-nya sudah dibuat oleh Bappenas sampai dengan tahun 2024,” imbuh Suharso.

 Baca juga: Bansos Bikin 8,5 Juta Orang Indonesia Selamat dari Kemisikinan

Dijelaskannya, adanya sistem perlindungan sosial bertujuan untuk menurunkan tingkat kemiskinan terutama pada level yang paling bawah, yaitu extreme proverty.

“Extreme proverty kita itu sekitar 2,5-3 persen. Tadi diarahkan oleh Bapak Presiden sampai dengan pada tahun 2024 diharapkan itu bisa menjadi 0%,” ujarnya.

 Baca juga: Bank Dunia: Berkat Bansos, 8,5 Juta Orang Indonesia Tak Jatuh Miskin

Suharso memapar sejumlah upaya yang akan dilakukan dalam memperbaiki sistem perlindungan sosial ini. Salah satunya adalah perbaikan basis data atau database terkait penyaluran perlindungan sosial, yaitu bantuan sosial (bansos) dan jaminan sosial.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement