Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan.“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan,” tuturnya.Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.Dia menjelaskan seluruh Provinsi Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut.“Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” kata dia. Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:1. Membatasi tempat kerja WFH 75%2. KBM daring3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur
(Dani Jumadil Akhir)