Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Telat Cair, Ini Penjelasan Kemenkeu

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2021 |16:44 WIB
Gaji PNS Telat Cair, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Tidak Telat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tidak mengalami keterlambatan. Direktur BKF Kemenkeu Astera Primanto mengatakan bahwa pemerintah sudah menyalurkan gaji PNS

"Pembayaran gaji di daerah itu dari APBD. Kami telah melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah sejak awal Bulan Januari," kata Astera, di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Gaji PNS Molor, Ternyata Ini Biang Keroknya

Kata dia, kalau ada daerah yang belum tersalur DAU, karena Pemda belum menyampaikan persyaratan salurnya.

"Kita sudah salurkan, kalau ada daerah yang belum salur DAU-nya karena Pemda belum menyampaikan persyaratan salurnya," jelasnya.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo ke PNS: Kerja Harus Tuntas dan Ikhlas

Sebelumnya, PNS di beberapa daerah mengalami keterlambatan gaji. Seperti diketahui gaji PNS biasanya cair pada awal bulan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian menyebut bahwa sebagian besar pemerintah daerah sudah gajian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement