Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Dapat BLT Emak-Emak hingga Balita? Begini Caranya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |08:30 WIB
Mau Dapat BLT Emak-Emak hingga Balita? Begini Caranya
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan khusus untuk masyarakat yang belum tersentuh bantuan sosial (bansos) yang berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan seluruh penerima bansos di Indonesia harus terdaftar dalam DTKS.

"Harus daftar DTKS," kata Mensos di Jakarta, Kamis (14/1/2021)

 Baca  juga: 6 Fakta Mengejutkan Balita Dapat BLT Rp3 Juta

Caranya adalah warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Pendaftaran ini akan dibahas di Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

"Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi Pre-List Akhir," katanya.

 Baca juga: Kabar Gembira, Pemulung Bisa Dapat Bansos

Lalu, Pre-List Akhir ini digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement