Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rombak Struktur Organisasi, Menkop Ingin UMKM Semakin Lincah

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2021 |12:37 WIB
Rombak Struktur Organisasi, Menkop Ingin UMKM Semakin Lincah
Menkop Teten Masduki Tata Struktur Organisasi. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
A
A
A

Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.

"Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi KemenKopUKM dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM," jelas MenKopUKM.

Teten berharap, para pejabat di lingkungan KemenKopUKM, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain.

"Kita harus buktikan bahwa KemenKopUKM mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar," kata Teten.

Yang menarik, pelantikan pejabat kali ini dengan menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia. "Unsur pimpinan di KemenKopUKM wajib memahami keberagaman suku, agama, dan budaya. Juga, wajib memiliki sikap toleransi, mampu beradaptasi terhadap keberagaman, selalu menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement