Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Anggaran BLT Subsidi Gaji Bukan dari Uang Pekerja

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2021 |18:45 WIB
Menaker: Anggaran BLT Subsidi Gaji Bukan dari Uang Pekerja
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan anggaran bantuan subsidi upah (BSU) bukan berasal dari uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, ini murni berasal dari APBN.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, anggaran yang digunakan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji adalah murni berasal dari APBN.

 Baca juga: Sisa BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer

“Dalam menggunakan uang APBN bukan uangnya pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah sampaikan di mana-mana bahwa sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker dalam Rapat virtual, Senin (18/1/2021).

Dia menambahka saat ini pemerintah memberikan reward atau penghargaan kepada pekerja dan n perusahaan yang telah mempercayakan jaminan sosialnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Jawabannya

“Nanti bisa mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu banyak sekali inisiatif-inisiatif baru dari perusahaan-perusahaan, yang kemudian termotivasi mendaftarkan atau pekerjaannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement