JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang 2020. Di mana pemblokiran tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
“Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.
 Baca juga: 6 Ciri-Ciri Investasi Bodong, Untungnya Enggak Wajar
Sidharta berharap, seluruh masyarakat semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti
Jumlah pemblokiran pada 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti memblokir sebanyak 439 domain situs, kemudian 2018 sebanyak 161 domain situs, dan 2017 sebanyak 107 domain situs.
 Baca juga: Begini Cara Kenali Pinjol Ilegal yang Marak Meresahkan
Peningkatan ini menunjukkan pandemi COVID-19 tidak menghalangi Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi tak berizin.