JAKARTA - Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung DPR, Jakarta. Ketua Komisi IV Sudin pun marah kepada jajaran KKP.
Sudin tersulut kemarahan karena imbauan Komisi IV terkait ekspor benih bening lobster (BBL) dihiraukan oleh KKP.
Baca Juga:Â Menteri Trenggono All Out Budidaya Lobster
Tercatat dalam rapat tanggal 22 September 2020 DPR RI mendesak KKP menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP Ekspor Benih Bening Lobster selambat-lambatnya 60 hari kerja. Apabila PP belum diterbitkan dalam waktu tersebut, maka komisi IV DPR mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor BBL.
"Namun di bulan November masih ada ekspor benih bening lobster. Saya ini sebagai ketua Komisi IV merasa Dilecehkan. Ini ditandatangani oleh Sekjen mewakili Menteri KKP," ujar dia, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga:Â Cantrang Kembali Dilegalkan Jadi Persoalan Serius
Sudin marah karena KKP masih melakukan ekspor benih bening lobster pada bulan November padahal PP belum terbit. Sehingga akhirnya mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersandung kasus suap ekspor tersebut.
Kemudian, lanjut dia dalam, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 pun sudah mengaturnya sangat jelas. Ekspor tidak bisa diizinkan jika belum ada hasil budidaya dari calon eksportir.