JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan berupa penetapan harga terbaru gas LPG 3 kilogram. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta menarik untuk diulas, Jakarta, Minggu (24/1/2021).
1. Ini Rumusan Penetapan Harga Gas LPG 3 Kilogram
Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, menyatakan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
"Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% (seratus tiga koma delapan puluh lima persen) HIP LPG Tabung 3 Kg + USD50,11/MT (lima puluh koma sebelas dollar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00/kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Berubah Harga, Naik?
2. Formula Perhitungan Bisa Dievaluasi
Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
3. Kegunaan Formula Harga Patokan LPG 3 Kg
Formula Harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.