JAKARTA - Pengelolaan wakaf uang tidak masuk ke kas negara. Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh mengatakan wakaf uang sepenuhnya ada di tangan nazhir.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam rukun wakaf secara fiqih maupun UU positifnya yakni UU Wakaf Nomor 42 Tahun 2006.
Dalam wakaf uang, nazhir menerima aset wakaf dalam bentuk uang atau investasi. Dengan demikian nazhir harus menjaga nilai tunai aset tersebut. Oleh nazhir uang tersebut bisa diinvestasikan ke dalam beberapa pilihan yang diperkenankan oleh hukum.
"Jangan disalahartikan tidak sepersen pun uang wakaf masuk ke pemerintahan dan kas negara. Sama sekali tidak benar," kata Mohammad Nuh dalam webinar, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan ke Produk Keuangan Syariah, Ini Bocorannya
Kata dia, wakaf uang yang ada di tangan nazhir ini akan dipakai dan dikelola untuk kemaslahatan umat. Salah satunya membangun rumah sakit, masjid, pendidikan dan kesehatan
"Kita akan membuat project base untuk pengelolaan wakaf untuk kemaslahatan umat agar bisa membangun masjid, pendidikan ataupun kesehatan," katanya.