Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Lagi Pengekspor Bahan Mentah, 14 Negara 'Jahili' Ekspor RI

Ferdi Rantung , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |18:30 WIB
Bukan Lagi Pengekspor Bahan Mentah, 14 Negara 'Jahili' Ekspor RI
Ekspor Indonesia (Foto: Pelindo I)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan selama pandemi covid-19 atau pada 2020 terdapat 37 kasus trade remedies yang diinisiasi oleh 14 negara kepada Indonesia. Dari 37 kasus tersebut di antaranya 24 terkait kasus Anti Dumping (AD) dan 13 kasus safeguard.

Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktek perdagangan tidak sehat (unfair trade).

Bentuknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.

"Selama pandemi Covid-19, tercatat ada 37 kasus pengamanan perdagangan dari 14 negara, terdiri dari 24 kasus anti dumping dan 13 kasus safeguard." Mendag Lutfi dalam konferensi Pers secara virtual, Jumat (29/1/2021).

Mendag mengatakan, munculnya berbagai kasus tersebut dikarenakan Indonesia sudah bertransformasi dari negara penjual bahan mentah menjadi barang jadi industri berteknologi tinggi. Hal inilah yang ditakutkan oleh beberapa negara.

"Tentunya kita juga bisa melihat bahwa banyak barang-barang Indonesia yang mendapat hambatan perdagangannya di luar negeri," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement