Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

14 Investasi Ilegal yang Disetop, Keuntungannya Tak Wajar

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |06:22 WIB
14 Investasi Ilegal yang Disetop, Keuntungannya Tak Wajar
Investasi Bodong (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menutup 14 usaha penawaran investasi yang masuk kategori illegal. Masyarakat diminta berhati-hati agar tidak tertipu dengan investasi bodong.

Tongam menegaskan bahwa hal ini sangat penting untuk diingatkan ke masyarakat. Sebelum menggunakan fintech lending dan berinvestasi, masyarakat harus pahami dulu dua L.

“Artinya perusahaan tersebut harus Legal atau punya izin dari otoritasnya. Berikutnya Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan proporsional dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam hari ini di Jakarta.

Berikut adalah daftar 14 investasi ilegal yang dihentikan:

1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) yang menawarkan investasi tanpa izin

2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 yang menawarkan Cryptocurrency

3. PT. Asia Global yang melakukan pemasaran investasi properti

4. Honestumest/Eesty Coin yang menawarkan Cryptocurrency

5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco Komunitas yang menawarkan Cryptocurrency

6. PT. Triples Sukses Sejahtera yang melakukan sistem penjualan langsung (MLM)

Baca Selengkapnya: Daftar 14 Investasi Bodong yang Tak Logis dan Ilegal

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement