Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Tarif Tol Bisa Ditunda, Asal.

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |04:53 WIB
Kenaikan Tarif Tol Bisa Ditunda, Asal.
Jalan Tol. (Foto: Antara)
A
A
A

Kedua, untuk jalan tol dalam kota disyaratkan kecepatan tempuh rata-rata lebih dari atau sama dengan 1,6x jalan non tol. Sedangkan untuk jalan tol luar kota kecepatan tempuh rata-rata harus lebih dari atau sama dengan 1,8x jalan non tol.

Ketiga, indikator untuk aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi dan jumlah gardu tol. Tolak ukur yang digunakan dibedakan untuk sistem transaksi terbuka dan sistem transaksi tertutup. Untuk sistem terbuka kecepatan transaksi harus kurang dari atau sama dengan 8 detik per kendaraan. Sedangkan pada gardu tertutup harus tidak lebih dari 7 detik per kendaraan di gardu masuk dan 11 detik per kendaraan pada gardu keluar.

Baca selengkapnya: Kenaikan Tarif Tol Bisa Ditunda tapi Ada Syaratnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement