JAKARTA - Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% resmi diberlakukan per hari ini 1 Februari 2021. Kenaikan cukai rokok menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Alhasil, kaum perokok dipastikan akan merogoh kocek yang lebih dalam untuk membeli rokok karena harga rokok akan naik.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menyebut kenaikan tarif cukai 12,5% telah dipertimbangkan secara matang. Salah satu alasannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19.
“Kami berusaha untuk melihat kondisi ekonomi yang saat ini sedang tidak stabil karena adanya pandemi Covid-19 yang merupakan kejadian luar biasa,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/2/2021)
Baca Juga: Harga Rokok Mulai Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya
Dia menjelaskan, kebijakan pemerintah untuk tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT) tidak dinaikkan. Ini berlaku untuk seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II dan golongan III. Seperti yang diketahui, SKT menyerap tenaga kerja paling banyak dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigeret putih mesin (SPM).
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan untuk potensi kenaikan rokok ilegal , pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pengawasan dengan sinergi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan penegak hukum. "Pemerintah akan melakukan sidak rokok ilegal bersama Pemda dan TNI Polri," katanya.
Sebagai imbal balik, pemerintah menyusun ulang skema dana bagi hasil mulai untuk kesehatan, untuk kesejahteraan masyarakat khususnya Petan atau Buruh Tani Tembakau dan Buruh Rokok, hingga untuk penegakan hukum (Law Enforcement).
"Kemudian, dari sisi illegal activity kita coba tingkatkan pengawasannya, supaya pelaku industri semakin nyaman melakukan aktivitasnya," ujarnya.