Pemerintah optimis dengan target investasi langsung tersebut. Melalui, instrumen Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemerintah akan melakukan terobosan secara komprehensif guna menarik investor baik dalam dan luar negeri. Saat ini aturan turunan Ciptaker sudah difinalisasikan dan segera diumumkan pemerintah.
"Ini kabar yang positif dari pemerintah ke dunia usaha karena UU tersebut telah melakukan terobosan yang komprehensif untuk kemudahan berusaha, jadi buat izin tidak perlu lagi manual, semua berbasis elektronik dan OSS, jadi kita bisa sekarang melakukan transparansi. Karena pengusaha hanya butuh empat hal, kemudahan, kecepatan, efisien dan transparan," tutur dia.
(Fakhri Rezy)