Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Ini Kata MUI

Hafid Fuad , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |13:38 WIB
Heboh Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Ini Kata MUI
Pasar (Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan kondisi ini berlaku sebagaimana Muhammad Utsman Syubeir dalam kitab al-Madkhal ila Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip al-mu'amalat tujma' baina al-diyanah wa al-qadha' atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha').

 Baca juga: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta

"Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur. Wa Allah a'lam bi al-shawwab," sambungnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement