Dia menjelaskan kondisi ini berlaku sebagaimana Muhammad Utsman Syubeir dalam kitab al-Madkhal ila Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip al-mu'amalat tujma' baina al-diyanah wa al-qadha' atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha').
Baca juga: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta
"Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur. Wa Allah a'lam bi al-shawwab," sambungnya.
(Fakhri Rezy)