Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Ini Kata MUI

Hafid Fuad , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |13:38 WIB
Heboh Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Ini Kata MUI
Pasar (Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan kondisi ini berlaku sebagaimana Muhammad Utsman Syubeir dalam kitab al-Madkhal ila Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip al-mu'amalat tujma' baina al-diyanah wa al-qadha' atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha').

 Baca juga: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta

"Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur. Wa Allah a'lam bi al-shawwab," sambungnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement