JAKARTA - Layanan pemeriksaan GeNose C19 mulai diberlakukan di beberapa stasiun PT Kereta Api Indonesia (Persero). Langkah ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan kereta jarak jauh.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, masa berlaku dari hasil pemeriksaan GeNose selama 3 hari. Artinya, masa berlaku dari hasil tes GeNose sama seperti rapid tes antigen.
Jika hasilnya negatif, maka dalam tempo 3 hari bisa digunakan di seluruh stasiun keberangkatan Kereta Api jarak jauh.
Baca Juga: GeNose Mulai Diterapkan, Penumpang Kereta Tak Perlu Rapid Antigen
Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api dan bea tiket akan dikembalikan penuh.
“Iya (masa berlakunya 3 hari) sama dengan rapid tes antigen,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (5/2/2021).
Joni menambahkan, GeNose ini nantinya akan digunakan menjadi salah satu syarat bagi penumpang yang akan berpergian dengan menggunakan kereta api jarak jauh. Diharapkan juga bisa menjadi opsi bagi masyarakat calon penumpang untuk memilih selain rapid tes antigen atau PCR Test.
Baca Juga: Mau Pergi Naik Kereta Api? Bisa Cek Pakai GeNose di 4 Stasiun Ini
Sesuai SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 11 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 dari hasil pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
“Untuk menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh, penumpang boleh menggunakan salah satu hasil pemeriksaan yaitu GeNose atau rapid antigen atau Swab,” jelasnya.