Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per akhir Januari 2021 terdapat 67 agen penjual reksa dana, hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah APERD lima tahun lalu atau pada 2017 yang hanya 36 agen. Pertumbuhan APERD paling tinggi terjadi sepanjang 2020 lalu, yang mana per akhir 2019 jumlah APERD hanya 42 agen kemudian melonjak menjadi 67 agen. Jumlah wakil agen penjual reksa dana (WAPERD) juga terpantau meningkat yakni menjadi 24.351 WAPERD di akhir Januari ini, sedangkan pada 2017 baru ada sekitar 24.972 wakil agen.
Sementara Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menargetkan pada tahun ini dana kelolaaan reksa dana akan tumbuh sebesar 10-15%. Kondisi ini mempertimbangkan kondisi pasar saham yang tahun ini sudah lebih baik dari sebelumnya sejalan dengan pemulihan ekonomi.
(Fakhri Rezy)