JAKARTA - Tarif cukai bagi rokok elektrik diharapkan bisa dikaji ulang. Alasannya rokok elektrik memiliki resiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.
Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vape Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmit mengatakan bahwa resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh Vape lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh beberapa negara.
Baca Juga: 6 Fakta Harga Rokok Naik yang Bikin Sri Mulyani Was-Was
"Resiko kesehatan Vape lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Penelitian di Inggris dikatakan Vape 95% lebih rendah resikonya,"katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (8/2/2021)
Dia menjelaskan, dalam 2 tahun terakhir banyak negara terutama Inggris, Kanada dan Selandia Baru melakukan penelitian terhadap pengguna rokok elektrik. Dalam penelitian tersebut, fungsi radio vaskular, detak jantung, tenkan pembuluh darah dan tekanan darah lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Baca Juga: Sri Mulyani Was-Was Rokok Ilegal karena Cukai Naik, Cek 4 Faktanya
Bahkan Vape digunakan sebagai alat terapi untuk berhenti menkonsumsi rokok, terutama orang yang mau berhenti merokok.
"Banyak konsumen yang merokok konvensional sudah berhenti merokok karena menggunakan Vape," terangnya